9 Triliun Butuh Modal Rp 18 Kemenhub Umumkan Pemenang Proyek KPBU Pelabuhan Patimban

Kementerian Perhubungan menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), untuk proyek pembangunan Pelabuhan Patimban. Keputusan tersebut adalah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, proses dan pengumuman pemenang mengacu pada ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018.

"Pemenang proyek diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, selaku panitia pengadaan badan usaha pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020). Adita juga menyebutkan, konsorsium Patimban terdiri dari PT CT Corp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic and Support Services, PT U Connectivity Services dan PT Terminal Petikemas Surabaya. "Beberapa perusahaan ini akan membantu Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1," kata Adita.

Selain itu Adita juga menyebutkan, dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18,9 triliun dan total biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban yang didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam proses pemilihan tersebut, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *