Di dalam Islam tentunya Al-Qur’an dan Hadits menjadi penuntun untuk melakukan berbagai hal. Di mana seperti yang diketahui banyak orang bahwa Islam mempunyai aturan hukum banyak hal yang dilakukan sehari-hari dengan mempunyai pandangan sendiri.
Ada banyak hukum yang ada di dalam Islam yang bisa disesuaikan dengan konteks dibuatnya hukum tersebut di masa tersebut. Sehingga kadang ada hukum yang membolehkan tetapi sebagian tidak membolehkan.
Hal tersebut juga berlaku pada hukum asuransi dalam Islam yang mempunyai pandangan dari ulama seperti berikut ini yang perlu untuk diperhatikan:
- Pandangan yang menilai asuransi haram mutlak
Pandangan yang pertama adalah ada kelompok ulama yang mengharamkan mutlak produk asuransi. Di mana tentunya pandangan dari ulama yang tidak memperkenankan produk asuransi secara mutlak di dalam Islam mempunyai landasan dengan alasan yang dipunyai. Di mana untuk alasan utamanya adalah karena mengandung gharar atau ketidakjelasan.
Produk asuransi mempunyai gharar yang dilarang di dalam Islam dalam melakukan transaksi. Seperti produk yang preminya tidak jelas begitu juga dengan klaim yang dilakukan. Sehingga ketidakjelasan yang terdapat pada produk asuransi membuat beberapa ulama beranggapan bahwa produk asuransi tidak diperkenankan secara mutlak di dalam Islam.
Hukum haram mutlak yang ada di dalam produk asuransi juga karena akad yang dipunyai mempunyai kandungan riba fadhl dan riba nasiah. Di mana hal tersebut juga mempunyai unsur ketidakjelasan mengenai besaran uang pertanggungan yang akan diterima oleh penerima manfaat yang bisa sama dengan premi yang dibayarkan, kadang bisa lebih sedikit, dan bahkan bisa lebih besar.
Sehingga hal tersebut membuat asuransi tidak diperbolehkan di dalam Islam. Terakhir dalam akad asuransi juga mempunyai kandungan menyerahkan uang untuk mendapatkan uang sebagai imbalan ketika terjadi musibah dengan mengambil harta orang lain tanpa imbalan, sehingga tidak diperkenankan di dalam Islam.
- Pandangan yang membolehkan
Hukum asuransi dalam Islam selanjutnya yang bisa diketahui adalah pandangan yang membolehkan. DI mana ada juga ulama yang tentunya boleh untuk menggunakan produk perlindungan asuransi. Pandangan yang membolehkan tersebut juga tentunya mempunyai alasan dan dasar sehingga memberikan pandangannya mengapa produk asuransi dinilai tidak melanggar aturan yang ada di dalam Islam.
Pandangan yang membolehkan berdasarkan dari ketentuan bahwa jenis transaksi yang bermanfaat maka diperbolehkan. Di dalam hukum yang dikeluarkan MUI sendiri menjelaskan bahwa produk asuransi syariah mempunyai keuntungan dengan manfaat dan saling tolong menolong. Sehingga transaksi yang memberikan manfaat maka diperkenankan di dalam Islam.
Begitu juga asuransi dianggap memberikan kebaikan dengan cara menyimpan uang dan akan bisa digunakan sebagai uang darurat ketika terjadi resiko yang tidak diinginkan. Dari kisah wadi’ah bi al ujrah yang juga menjadi salah satu akad di dalam asuransi syariah menjadi dasar produk asuransi yang diperbolehkan di dalam Islam. Di mana ketika menerima titipan, maka orang tersebut bisa mendapatkan upah tetapi juga mempunyai tanggungan untuk mengganti barang apabila ada kerusakan yang terjadi.
Sehingga hal tersebut juga mempunyai konsep yang sama dengan manfaat dan tujuan dari produk asuransi yang memberikan perlindungan ketika ada peristiwa yang tidak diinginkan, sehingga santunan yang diberikan perusahaan asuransi akan dapat digunakan untuk ganti rugi.
- Pandangan mengharamkan sebagian dan membolehkan sebagian
Pandangan terakhir yang dipunyai ulama adalah produk asuransi yang hukumnya boleh dan juga haram sebagian. Di mana untuk basis dari pandangan tersebut didapatkan dari tujuan yang dipunyai asuransi yaitu membolehkan untuk tujuan sosial dan melarang dengan tujuan bisnis atau komersial. Asuransi yang diperbolehkan di dalam Islam mempunyai sifat dan unsur sosial dengan pengelolaan keuangan yang jelas dan tidak melanggar ketentuan dari agama Islam.
Di Indonesia sendiri agar mendapatkan tidak hanya perlindungan tetapi lebih tenang ketika memilih produk asuransi, maka sebaiknya pilih produk asuransi syariah. Pilihan produk syariah sudah sesuai dengan hukum asuransi dalam Islam yang diperkenalkan oleh MUI.
Beli produk asuransi dari Allianz yang mempunyai tujuan untuk saling menolong anggota dengan banyak pilihan produk asuransi yang bisa dibeli di mitra, kantor Allianz, hingga dibeli secara online dengan mudah.